Kondisi keuangan daerah semakin kritis dan mengkhawatirkan. Perilaku
boros pemda yang menguras separuh lebih anggarannya hanya untuk
membiayai belanja pegawai mengantarkan mereka menuju jurang
kebangkrutan.
Bengkaknya belanja pegawai ini disebabkan oleh,
pertama, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pegawai secara
berkala sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 antara 5-15 persen serta
adanya gaji ke-13. Kedua, pembiaran terjadinya rekrutmen PNS secara
terus menerus tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ketiga,
jumlah organisasi yang ada di kabupaten dan kota terlalu besar sehingga
menambah beban terhadap anggaran daerah.
"Pada tahun 2012
terdapat 291 daerah yang memproyeksikan belanja pegawai lebih dari 50
persen. Yang mencengangkan jumlah ini meningkat signifikan sebesar 135
persen dibandingkan dengan tahun 2011 yang sudah mencapai 124 daerah.
Dari 291 daerah tersebut terdapat 11 kab/ kota yang memiliki belanja
pegawai 70 persen ke atas (terlampir dalam tabel) dengan nilai tertinggi
sebesar 76,7 persen sebagaimana ditempati oleh Kota Langsa - NAD," kata
Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Seknas FITRA, Hadi Prayitno dalam
siaran persnya, Minggu(8/4/2012).
Minggu, 08/04/2012 17:30 WIB
Payah! 11 Pemda Kuras 70% Anggarannya Hanya untuk Gaji PNS
Zulfi Suhendra – detikFinance
Jakarta – Forum Indonesia Untuk Transparansi Aggaran (Fitra)
mencatat terdapat 11 pemeritah kabupaten/kota di Indonesia yang 70%
anggarannya hanya habis untuk gaji pegawai. Kota Langsa di NAD menempati
urutan teratas pemerintah terboros dalam hal belanja pegawai yaitu
sekitar 76,7%.
Berikut ini 11 dearah (kabupaten/kota) terboros dengan anggaran belanja pegawai di atas 70% (dari Ringkasan APBD 2012):
Kota Langsa-N.A.D = 76,7%
Kab. Kuningan-Jawa Barat = 74,0%
Kota Ambon-Maluku = 73,4%
Kab. Ngawi-Jawa Timur = 73,0%
Kab. Bantul-D.I.Y = 71,9%
Kab. Bireuen-N.A.D = 71,8%
Kab. Klaten-Jawa Tengah = 71,6%
Kab. Aceh Barat-N.A.D = 70,9%
Kota Gorontalo-Gorontalo = 70,3%
Kab. Karanganyar-Jawa Tengah = 70,1%
Kota Padang Sidempuan-Sumatera Utara = 70,0%
Secara umum Sekretariat Nasional Fitra mencatat ada 291 daerah yang
menghabiskan anggaran untuk belanja pegawai lebih dari 50%. ironisnya,
jumlah ini meningkat signifikan sebesar 135% dibanding tahun 2011 yang
hanya 124 daerah. Para pemda ini terancam dalam jurang kebangkrutan.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan bila tidak ingin kepentingan masyarakat
luas dikorbankan terus menerus karena sisa anggaran yang tersedia untuk
belanja program kegiatan hanya 9-14%,” kata Kepala Divisi Pengembangan
Jaringan Hadi Prayitno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/4/2012)
Menurutnya penyebab kebangkrutan ini adalah karena adanya penetapan
yang dilakukan pemerintah terkait kenaikan gaji pegawai secara berkala
sejak tahun 2007 sampai 2011 di angka 5-15% ditambah dengan adanya gaji
ke-13.
Kedua dikarenakan adanya penyerapan PNS baru secara terus menerus
tanpa mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah. Yang terakhir karena
melonjaknya jumlah organisasi di kab/kota yang menambah beban terhadap
anggaran daerah.
Untuk itu, lanjut Hadi, Fitra mendorong untuk segera diberlakukan
perubahan kebijakan untuk penghematan anggaran Pemda dan juga
memperbaiki kinerjanya yang dinilai tidak dapat melayani publik dengan
baik.
Hentikan Politisasi Birokrasi. Pembinaan PNSD dibawah Kepala Daerah
menjadi salah satupemicu praktek rekrutmen yang tidak didasarkan pada
pertimbangan kebutuhan riil personil serta kemampuan keuangan daerah.
Keluarkan Belanja Pegawai dari Perhitungan Alokasi Dasar DAU. Kuncinya
adalah dengan segera merevisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan
pusat daerah, lalu memasukkan formula dana perimbangan baru yang
memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya
dan mengurangi belanja pegawainya.
Pembatasan Jumlah Organisasi di Kabupaten dan Kota. Pemerintah pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus
bertindak cepat untuk membuat batasan jumlah maksimal organisasi yang
ada di tingkat kabupaten/ kota.
Teruskan Moratorium Rekrutmen PNSD. Kebijakan moratorium yang telah
dibuat pemerintah sejak tahun 2011 harus diteruskan sampai tahun 2014.
(zul/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar