Translate

Minggu, 12 Agustus 2012

291 Daerah di Indonesia Boros Anggaran Daerahnya

Kondisi keuangan daerah semakin kritis dan mengkhawatirkan. Perilaku boros pemda yang menguras separuh lebih anggarannya hanya untuk membiayai belanja pegawai mengantarkan mereka menuju jurang kebangkrutan.

Bengkaknya belanja pegawai ini disebabkan oleh, pertama, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pegawai secara berkala sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 antara 5-15 persen serta adanya gaji ke-13. Kedua, pembiaran terjadinya rekrutmen PNS secara terus menerus tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ketiga, jumlah organisasi yang ada di kabupaten dan kota terlalu besar sehingga menambah beban terhadap anggaran daerah.

"Pada tahun 2012 terdapat 291 daerah yang memproyeksikan belanja pegawai lebih dari 50 persen. Yang mencengangkan jumlah ini meningkat signifikan sebesar 135 persen dibandingkan dengan tahun 2011 yang sudah mencapai 124 daerah. Dari 291 daerah tersebut terdapat 11 kab/ kota yang memiliki belanja pegawai 70 persen ke atas (terlampir dalam tabel) dengan nilai tertinggi sebesar 76,7 persen sebagaimana ditempati oleh Kota Langsa - NAD," kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Seknas FITRA, Hadi Prayitno dalam siaran persnya, Minggu(8/4/2012).


Minggu, 08/04/2012 17:30 WIB
Payah! 11 Pemda Kuras 70% Anggarannya Hanya untuk Gaji PNS
Zulfi Suhendra – detikFinance
Jakarta – Forum Indonesia Untuk Transparansi Aggaran (Fitra) mencatat terdapat 11 pemeritah kabupaten/kota di Indonesia yang 70% anggarannya hanya habis untuk gaji pegawai. Kota Langsa di NAD menempati urutan teratas pemerintah terboros dalam hal belanja pegawai yaitu sekitar 76,7%.
Berikut ini 11 dearah (kabupaten/kota) terboros dengan anggaran belanja pegawai di atas 70% (dari Ringkasan APBD 2012):
Kota Langsa-N.A.D = 76,7%
Kab. Kuningan-Jawa Barat = 74,0%
Kota Ambon-Maluku = 73,4%
Kab. Ngawi-Jawa Timur = 73,0%
Kab. Bantul-D.I.Y = 71,9%
Kab. Bireuen-N.A.D = 71,8%
Kab. Klaten-Jawa Tengah = 71,6%
Kab. Aceh Barat-N.A.D = 70,9%
Kota Gorontalo-Gorontalo = 70,3%
Kab. Karanganyar-Jawa Tengah = 70,1%
Kota Padang Sidempuan-Sumatera Utara = 70,0%
Secara umum Sekretariat Nasional Fitra mencatat ada 291 daerah yang menghabiskan anggaran untuk belanja pegawai lebih dari 50%. ironisnya, jumlah ini meningkat signifikan sebesar 135% dibanding tahun 2011 yang hanya 124 daerah. Para pemda ini terancam dalam jurang kebangkrutan.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan bila tidak ingin kepentingan masyarakat luas dikorbankan terus menerus karena sisa anggaran yang tersedia untuk belanja program kegiatan hanya 9-14%,” kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Hadi Prayitno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/4/2012)
Menurutnya penyebab kebangkrutan ini adalah karena adanya penetapan yang dilakukan pemerintah terkait kenaikan gaji pegawai secara berkala sejak tahun 2007 sampai 2011 di angka 5-15% ditambah dengan adanya gaji ke-13.
Kedua dikarenakan adanya penyerapan PNS baru secara terus menerus tanpa mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah. Yang terakhir karena melonjaknya jumlah organisasi di kab/kota yang menambah beban terhadap anggaran daerah.
Untuk itu, lanjut Hadi, Fitra mendorong untuk segera diberlakukan perubahan kebijakan untuk penghematan anggaran Pemda dan juga memperbaiki kinerjanya yang dinilai tidak dapat melayani publik dengan baik.
Hentikan Politisasi Birokrasi. Pembinaan PNSD dibawah Kepala Daerah menjadi salah satupemicu praktek rekrutmen yang tidak didasarkan pada pertimbangan kebutuhan riil personil serta kemampuan keuangan daerah.
Keluarkan Belanja Pegawai dari Perhitungan Alokasi Dasar DAU. Kuncinya adalah dengan segera merevisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat daerah, lalu memasukkan formula dana perimbangan baru yang memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya dan mengurangi belanja pegawainya.
Pembatasan Jumlah Organisasi di Kabupaten dan Kota. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus bertindak cepat untuk membuat batasan jumlah maksimal organisasi yang ada di tingkat kabupaten/ kota.
Teruskan Moratorium Rekrutmen PNSD. Kebijakan moratorium yang telah dibuat pemerintah sejak tahun 2011 harus diteruskan sampai tahun 2014.
(zul/hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar